Dari laporan yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, setelah beristirahat semalam di Pasar Sungai Lande, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pagi tadi, pukul 08.00 WIB, peserta aksi yang berjumlah ratusan petani‎ ‎ini bergerak lagi.
Hari ini ditargetkan masuk wilayah Bayung Lincir (Sumatera Selatan) sebelum malam. Rata-rata setiap hari peserta aksi hanya mampu menempuh jarak sejauh 15 km.
Namun pada perkembangannya setelah berjalan kaki selama empat hari, para petani mulai diserang sakit perut dan masuk angin. Sampai saat ini mereka hanya mengandalkan obat warung.
Tidak itu saja, perbekalan yang dibawa mereka sangat minim. Namun hal itu tak menyurutkan semangat mereka untuk tetap berjalan kaki menuju Istana.
"Tak surut semangat mereka sekali pun bekal yang dibawa sangat minim. Mereka bertekad bila lapar, sama-sama lapar, makan sama -sama makan, yang penting tujuan perjuangan tercapai," kata Koordinator Lapangan, Joko Supriyadi Nata‎, Minggu (20/3).
Ada tujuh‎ tuntutan aksi jalan kaki 1000 KM oleh 1000-an petani Jambi mengatasnamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, difasilitasi Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD).
Pertama, menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan "Darurat Agraria" dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
Kedua, menuntut Pemerintahan Jokowi-JK untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
Ketiga, menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014.
Keempat, menuntut kepada Menteri KLH untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak.
Kelima, menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013.
Keenam, tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambahan itu.
Ketujuh, hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.
[rus]
BERITA TERKAIT: