"Dari sekitar 210 ribu THK2 yang lulus tes kompetensi dasar (TKD), sekitar 30 ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau bodong," ungkap Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada redaksi di Jakarta, Senin (8/2).
Menurutnya, puluhan ribu orang itu ditengarai mencoba peruntungan dengan masuk sebagai peserta tes THK2. Meski dalam TKD bisa lolos tetapi dalam seleksi tahap akhir diketahui tidak memenuhi persyaratannya sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
"Dalam TKD mereka bisa lolos, tapi nyatanya tidak memenuhi kriteria saat proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Herman.
Dia menambahkan, puluhan ribu orang itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai THK2 antara lain seperti sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Selain itu, harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung anggaran negara (APBN) dan anggaran daerah (APBD).
"Tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca tes kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2," jelas Herman.
[wah]
BERITA TERKAIT: