Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan Tenaga Honorer Pemkab Palas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 12 Maret 2024, 09:43 WIB
Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan Tenaga Honorer Pemkab Palas
Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution/Ist
rmol news logo Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas)yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.

Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.

"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum.

"Sudah ada beberapa tenaga honor Pemkab Palas yang mengadu ke posko," kata Pitra.

Selain itu, Pitra akan membuka layanan posko pengaduan dengan call center 021 8273 1502 ext 117 sampai pada batas waktu tanggal 1 April 2024 untuk ditindak Lanjuti ke proses hukum, tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

"Kita akan cadangkan proses hukum berupa gugatan ganti kerugian terhadap Pemkab Palas, Mendagri dan Presiden, karena ini menyangkut sengketa pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak ada tenaga honorer Palas yang menjadi korban berikutnya," tutup Pitra. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA