Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.
"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum.
"Sudah ada beberapa tenaga honor Pemkab Palas yang mengadu ke posko," kata Pitra.
Selain itu, Pitra akan membuka layanan posko pengaduan dengan call center 021 8273 1502 ext 117 sampai pada batas waktu tanggal 1 April 2024 untuk ditindak Lanjuti ke proses hukum, tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
"Kita akan cadangkan proses hukum berupa gugatan ganti kerugian terhadap Pemkab Palas, Mendagri dan Presiden, karena ini menyangkut sengketa pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak ada tenaga honorer Palas yang menjadi korban berikutnya," tutup Pitra.
BERITA TERKAIT: