UU Mandul, Monopoli Penyiaran Televisi Pun Terjadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Februari 2016, 20:24 WIB
UU Mandul, Monopoli Penyiaran Televisi Pun Terjadi
Arswendo Atmowiloto/net
rmol news logo Adanya monopoli penyiaran televisi saat ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pengamat Media Arswendo Atmowiloto menyayangkan fenomena semacam itu, terlebih bila mengingat bahwa UU yang mengatur soal penyiaran tidak tegas.

"UU mandul. Di sisi lain Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa berbuat apa-apa," kata Arswendo dalam bincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di atas Geladak Kapal Angkut Prajurit TNI AL, KRI Makassar, Jumat (5/2) terkait Hari Pers Nasional 2016.

Untuk itulah, menuruntnya, pemerintah perlu membuat aturan yang tegas dan melarang monopoli penyiaran televisi.

"Perlu segera pemerintah membenahinya agar hak penyiaran televisi tidak dikuasai oleh satu perusahaan media saja," demikian Arsewendo. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA