Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai mediasi pengurus kedua OKP tersebut di Mapolresta Medan, Selasa (2/2) kemarin.
"Proses hukum tetap berjalan," katanya mengutip dari
MedanBagus.Com.
Mardiaz menjelaskan, pengusutan kasus tersebut dilakukan secara bersama oleh penyidik Polda Sumut dan Polresta Medan. Polisi menerima tujuh laporan polisi dan sudah menetapkan sekitar 10 tersangka, dan kemungkinan akan terus bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Kemungkinan bertambah, seiring kesaksian lain," ujarnya.
Untuk mempermudah penyelidikan, para pengurus kedua OKP tersebut menurut Mardiaz sudah berkomitmen akan ikut membantu. Para pelaku menurutnya dikenakan pasal penganiayaan secara individu.
"Masing-masing dikenakan pasal individu," demikian Mardiaz.
[wid]
BERITA TERKAIT: