Prosedur Penggerebekan Polri Menuai Kritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Januari 2016, 19:29 WIB
Prosedur Penggerebekan Polri Menuai Kritik
net
rmol news logo Langkah aparat kepolisian dalam melakukan penggeledahan dan penggerebekan bandar narkoba di Jakarta timur yang berujung pada tewasnya Bripka Taufik Hidayat mendapat kritik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengaku heran dengan standar oprasional prosedur (SOP) yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penggerebekan bandar narkoba di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Pasalnya, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, aparat kepolisian yang mengawal proses penggeledahan dibekali senjata lengkap. Hal ini berbeda saat polisi menggerebek bandar narkoba dengan bekal seadanya.

"Kan itu rimba belantara, kemungkinan pakai senjata laras panjang itu penting. Masak di lembaga negara ini anggota DPR diancam dengan kayak gitu," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Di kesempatan yang berbeda anggota komisi III Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan hal senada dengan Desmond dan mempertanyakan SOP Polri dalam melakukan penggerebekan kasus narkoba selama ini.

Dia menjelaskan, insiden penggerebekan yang berujung pada tewasnya anggota polisi bisa diantisipasi jika Kasat Resnarkoba selaku atasan penyidik melaksanakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan pasal 5 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Nomor 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan penyidikan Tindak Pidana.

"Kabareskrim harus segera melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penggeledahan tersebut sesuai ketentuan pasal 49 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009, hal ini agar tidak ada lagi korban dari kalangan aparat dalam melakukan penyidikan tindak pidana extra ordinary seperti narkoba," ungkap Nasir. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA