Kemensos Tak Lagi Urus Deportasi TKI, Hanya Korban Trafficking

Sabtu, 09 Januari 2016, 07:30 WIB
Kemensos Tak Lagi Urus Deportasi TKI, Hanya Korban <i>Trafficking</i>
foto :net
rmol news logo Kementerian Sosial sudah tidak berwenang lagi menangani tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dan saat ini di penampungan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

"Jadi anggaran di Kemensos untuk korban trafficking (perdagangan manusia), tidak ada untuk TKI. Maka harus dikomunikasikan apakah TKI yang overstayers itu termasuk yang korban trafficking," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Malang, Sabtu (9/1).

Mulai tahun 2016 ini terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (STOK) di Kemensos dengan dihapusnya Direktorat Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM) dan dimasukkan ke Dirjen Rehabilitasi Sosial. Sebelumnya saat masih ada Direktorat KTKPM, Kemensos memulangkan semua TKI bermasalah yang sudah dideportasi ke daerahnya masing-masing, termasuk memberikan bantuan usaha ekonomi produktif.

"Jadi ini karena permasalahan teknis sekali karena tidak ada terminologi TKI dalam anggaran Kemensos. Kami komunikasikan dengan Direktorat Jenderal Anggaran kalau ini kategori yang mana," kata Mensos.

Sementara bagi TKI yang benar-benar menjadi korban trafficking maka bisa langsung ditangani oleh Kemensos. Tapi menurut Khofifah, perlu didata kembali mana TKI yang benar-benar menjadi korban trafficking karena memang ada yang ke luar negeri secara mandiri dan dibawa secara ilegal.

"Jadi mengurai ini supaya tidak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran. Maka yang mestinya bisa dikategorisasi sebagai korban trafficking bisa langsung dipulangkan. Tapi yang overstayers misalnya harus dipilah ini dibawa secara ilegal atau mandiri," tambah dia.

Saat ini ratusan TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia dan masih ditampung di penampungan di Tanjung Pinang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA