"Jadi anggaran di Kemensos untuk korban
trafficking (perdagangan manusia), tidak ada untuk TKI. Maka harus dikomunikasikan apakah TKI yang
overstayers itu termasuk yang korban trafficking," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Malang, Sabtu (9/1).
Mulai tahun 2016 ini terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (STOK) di Kemensos dengan dihapusnya Direktorat Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM) dan dimasukkan ke Dirjen Rehabilitasi Sosial. Sebelumnya saat masih ada Direktorat KTKPM, Kemensos memulangkan semua TKI bermasalah yang sudah dideportasi ke daerahnya masing-masing, termasuk memberikan bantuan usaha ekonomi produktif.
"Jadi ini karena permasalahan teknis sekali karena tidak ada terminologi TKI dalam anggaran Kemensos. Kami komunikasikan dengan Direktorat Jenderal Anggaran kalau ini kategori yang mana," kata Mensos.
Sementara bagi TKI yang benar-benar menjadi korban
trafficking maka bisa langsung ditangani oleh Kemensos. Tapi menurut Khofifah, perlu didata kembali mana TKI yang benar-benar menjadi korban trafficking karena memang ada yang ke luar negeri secara mandiri dan dibawa secara ilegal.
"Jadi mengurai ini supaya tidak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran. Maka yang mestinya bisa dikategorisasi sebagai korban
trafficking bisa langsung dipulangkan. Tapi yang
overstayers misalnya harus dipilah ini dibawa secara ilegal atau mandiri," tambah dia.
Saat ini ratusan TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia dan masih ditampung di penampungan di Tanjung Pinang.
[wid]
BERITA TERKAIT: