Warga mengaku keberatan karena lahan yang akan dikosongkan PT KAI mencapai 14 meter dari rel kereta api. Padahal menurut mereka lahan milik PT KAI hanya pada batas 8 meter dari rel tersebut.
"Kami bisa apa, mereka datang bersama oknum TNI dan Polri lengkap dengan menggunakan senjata di tangan. Mereka memaksa kami membongkar rumah kami sendiri dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 1,5 Juta," kata salah seorang warga bewrnama Junaidi seperti dikutip
Medanbagus.com.Warga mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari pihak PT KAI tentang rencana pembangunan rel kereta api layang tersebut. Warga diberi tenggat waktu hingga 15 Januari 2016 untuk mengosongkan bantaran rel jika tidak ingin bangunannya dibongkar paksa.
"Kalau sampai tanggal 15 Januari belum kami bongkar, maka rumah kami akan dibuldozer," ujar Junaidi.
Diketahui, proyek pembangunan rel kereta api layang sepanjang 8 kilometer segera dikerjakan PT KAI. Pembangunan ini untuk meminimalisir kemacetan akibat tingginya operasional kereta api di Kota Medan seiring beroperasinya kereta api bandara. Proyek ini memakan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.
[wah]
BERITA TERKAIT: