Kuasa Hukum Sultan-Mujiono Yakin Menang Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 07 Januari 2016, 11:18 WIB
Kuasa Hukum Sultan-Mujiono Yakin Menang Di MK
foto: net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Provinsi Bengkulu 2015, Kamis (7/1).

Kuasa hukum pemohon pasangan calon nomor urut 2, Sultan Bachtiar Najamudin-Mujiono, Zetriansyah mengatakan perkaranya di MK bernomor 10/PHP.GUB-XIV/2016.

"Semua bukti persidangan telah kita siapkan. Kami sangat yakin permohonan yang diajukan nantinya akan diterima oleh tiga hakim panel," ujar Zetriansyah hari ini seperti dilansir dari RMOLBengkulu.Com.

Lanjutnya, berdasarkan kalkulasi mereka jika gugatan diterima, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 akan berbalik unggul menjadi 51 persen dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.

"Berdasarkan hitung-hitungan yang telah kita lakukan ada selisih 200 ribu suara yang kita gugat ke MK. Jika tuntutan itu diterima maka perolehan suara akan berubah menjadi 51 Persen untuk SultanNajamudin," ungkap Zetriansyah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA