Kuasa hukum pemohon pasangan calon nomor urut 2, Sultan Bachtiar Najamudin-Mujiono, Zetriansyah mengatakan perkaranya di MK bernomor 10/PHP.GUB-XIV/2016.
"Semua bukti persidangan telah kita siapkan. Kami sangat yakin permohonan yang diajukan nantinya akan diterima oleh tiga hakim panel," ujar Zetriansyah hari ini seperti dilansir dari
RMOLBengkulu.Com.
Lanjutnya, berdasarkan kalkulasi mereka jika gugatan diterima, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 akan berbalik unggul menjadi 51 persen dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
"Berdasarkan hitung-hitungan yang telah kita lakukan ada selisih 200 ribu suara yang kita gugat ke MK. Jika tuntutan itu diterima maka perolehan suara akan berubah menjadi 51 Persen untuk SultanNajamudin," ungkap Zetriansyah.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: