Kapolda NTT Klarifikasi Pengembalian Miras Milik Anggota DPR

Sabtu, 02 Januari 2016, 13:54 WIB
Kapolda NTT Klarifikasi Pengembalian Miras Milik Anggota DPR
endang sunjaya/net
rmol news logo Untuk mendukung pemerintah daerah, khususnya Kota Kupang, minuman keras yang sebelumnya sudah mendapat surat izin penjualan dari walikota setempat akan dikembalikan.

Demikian klarifikasi Kapolda NTT Brigjen Polisi Endang Sunjaya terkait pengembalian sejumlah miras milik anggota DPR, Herman Hery dan pengusaha lain yang pada saat razia dinyatakan disita oleh pihak berwajib.

"Kalau yang tidak punya izin akan tetap kami sita dan akan kami musnahkan pada saat pemusnahan barang-barang," katanya di Kupang, Sabtu (2/1) seperti dilansir dari Antara.

Lanjut Endang, dalam sejumlah penyitaan minuman keras (miras) di Kupang, tidak termasuk milik Herman Hery.

"Tempat jualannya Pak Herman Hery juga kan tidak kami tutup. Jadi, saya katakan lagi tidak ada pada saat razia minuman keras itu, tempat jualan minuman keras milik Herman Hery kami sita atau tutup," tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri soal larangan minuman keras yang hanya dikhususkan penjualannya di tempat-tempat wisata.

"Makanya, kami sita yang ada di minimarket-minimarket serta kios-kios karena berpatokan dengan peraturan menteri tersebut," tuturnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA