Sesepuh: Rusuh Kaltara Sangat Mencoreng Proses Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Desember 2015, 10:47 WIB
rmol news logo Aksi anarkis yang berujung kerusuhan oleh pendukung salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Kalimantan Utara (Kaltara) terus menuai kekecewaan.

Sesepuh masyarakat Kaltara, Djafar Siddiq mengatakan penahanan calon wakil gubernur Kalimantan Utara Marthin Billa karena disangka sebagai dalang kerusuhan pembakaran kantor gubernur seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga.

"Kekalahan dalam Pilgub yang berujung aksi rusuh ini merupakan bukti pasangan hanya siap kalah tapi tidak siap menang. Padahal, esensi Pilgub itu bukan menang ataupun kalah. Tapi memberikan kebebasan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya sendiri," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/12).

Menurutnya, kejadian tersebut sangat mencoreng proses demokrasi. Dia sedih karena demokrasi dicederai dengan upayaâ€"upaya melanggar hukum di Kaltara. Padahal, provinsi termuda ini memiliki potensi besar sebagai kawasan masa depan yang strategis dalam menyongsong dunia terbuka.

"Semoga ke depan proses demokrasi yang diwujdukan melakui Pilkada menjadi tolak ukur bagi sebuah daerah untuk mengembangkan masa depannya. Sehingga harapan membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan dapat diwujudkan dengan baik," jelasnya.

Dia menjelaskan, setiap calon kepala daerah harusnya menghormati tahapan Pilkada yang telah ditetapkan Undang-undang. Jika tidak menerima hasil penghitungan suara ada saluran untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Disinilah kematangan berdemokrasi pasangan calon diuji. Kalaupun, nanti MK menyatakan tidak memenuhi syarat sudah seharusnya menerima. Kekecewaan sebaiknya diekspresikan dengan membangun jaringan ke masyarakat. Sehingga lima tahun lagi bisa kembali mengikuti Pilkada dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk terpilih sebagai kepala daerah," demikian Djafar.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA