Hal itu seperti diinformasikan Pimpinan Bawaslu Sumsel divisi Pencegahan dan Penindakan, Zulfikar kepada
RMOLSumsel, Senin (21/12).
Menurut dia, tiga paslon itu berasal dari Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Percha Leanpuri-Nasir Agun. GUgatan yang diajukan menyoal berbagai hal, seperti kampanye yang tidak melibatkan segala unsur.
Selanjutya gugatan juga dilayangkan oleh paslon kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir yaitu dari paslon nomor urut 1, Helmi Yahya -Muchendi Mahzarekki. Mereka menyoal DPT ganda.
"Yang ketiga gugatan dari paslon kepala daerah Musi Rawas pasangan Ratna Mahmud-Zabur Nawawi karena selisih suara," tambahnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, kata dia otomatis penetapan paslon terpilih akan ditunda.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: