Ketua Panwaslih Kabupaten OI Syamsul menegaskan, paslon maupun tim dilarang keras berorasi politik di tempat hajatan juga dalam bentuk bentuk apapun selama masa tenang Pilkada.
"Bila ada penyampaian program visi misi dan berkampanye di tempat hajatan, itu terkategori pelanggaran. Apalagi kalau dia berorasi," katanya, Senin (7/12) seperti dimuat
RMOLSumsel.Com.
Untuk itu, ia mengimbau agar warga melapor ke pihak Panwaslih jika menemukan ada paslon berkampanye. Laporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung seperti audio maupaun video.
"Jika konten orasi politiknya menjelekkan paslon lain, menjelekkan Pancasila, UUD, dan NKRI maka akan masuk ke ranah pidana pemilu," terangnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: