Penyebabnya, perbedaan pendapat antara dewan dan Peprovsu mengenai pembayaran proyek tahun 2014 senilai Rp 237 miliar berdasarkan Pergub 10 tahun 2015. Pembayaran ini dinilai bermasalah karena dilakukan secara sepihak oleh Pemprovsu tanpa didahului pembahasan di dewan. Anggaran tersebut kemudian dimasukkan dalam PAPBD 2015.
"Dana itu tidak masuk sebagai aggaran yang sudah melalui pembahasan sehingga ditolak," kata Wakil DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar.
Dalam paripurna tersebut, nominal anggaran ini menurut Zulkifli boleh dicatatkan dalam draft PAPBD 2015, namun diberi tanda khusus (catatan khusus) yang menyatakan dana tersebut tidak pernah dibahas di dewan. Dengan demikian masalah hukum yang ditimbulkannya kelak menjadi tanggungjawab Pemprovsu.
"Jadi masuk pun dia nominalnya hanya supaya seimbang saja penganggaran, namun tetap jumlah tersebut tidak pernah dibahas. Kita tidak mau menanggung akibat hukumnya," tegasnya seperti dilansir MedanBagus.Com.
Alotnya persoalan akibat pembayaran proyek yang terindikasi menyalahi aturan ini membuat paripurna ditunda. Dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: