Penulis novel The Djaksa, Nurokhman Takwad mengungkapkan, novel yang berisi lika liku kinerja Korps Adhyaksa itu sudah bisa dinikmati pembaca lewat dunia maya.
"Saya luncurkan melalui blog karena sekarang orang sudah terbiasa membaca berita dan novel melalui handphone," ujarnya kepada redaksi, Senin (16/11).
Menurut Nurokhman, melalui blog, karyanya mudah dibaca semua kalangan tak terbatas dan efesien. Adapun novel versi cetaknya akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Sinopsis novel The Djaksa sendiri merupakan pergulatan seorang berprofesi jaksa dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Tokoh dalam karya fiksi itu adalah Samara Kindi.
Sam mengenal sosok Baharudin Lopa (Barlop) sebagai pendekar hukum dan keadilan Indonesia yang sederhana, tegas dan taat agama. Barlop telah berhasil memanfaatkan dan menyatukan tiga unsur, keberanian, kebenaran dan kesempatan sebagai seorang pemimpin.
Di negeri ini banyak orang benar tapi tidak punya nyali menjadi pemimpin, jadi pemimpin sudah punya nyali tapi mengabaikan kebenaran. Ada yang sudah memeliki tekad berbuat benar namun belum memiliki kesempatan menjadi seorang pemimpin. Parahnya sudah ada pemimpin yang pemberani menegakan kebenaran namun terseok-seok berjalan sendirian melawan jaringan mafia yang sudah terorganisir dan kejahatan yang tersistem.
Proses hukum memang tidak selalu menuai tepuk tangan dan sering diselimuti dengan isak tangis. Selalu ada pihak yang merasa menang dan pihak yang merasa kalah dalam penyelesaian suatu perkara pidana. Pihak korban bisa merasa tidak puas atas putusan majelis hakim dan pihak terdakwa merasa terlalu berat atas putusan tersebut.
Penerapan kebijakan-kebijakan hukum tidak semudah membalikan telapak tangan karena tidak semua masyarakat melek hukum. Bahkan, terkadang kebijakan hukum jauh dari popularitas masyarakat.
"Terkadang kita harus berjalan di area sunyi yang tandus tidak bertabur bunga dan hanya ditemani lolongan serigala," kata Nurokhman.
Proses penyidikan yang membutuhkan waktu terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan menjanjikan iming-iming kepada pihak-pihak terkait.
Hukum ini terkadang seperti barang dagangan, seperti dagangan kopi dan buah-buahan. Dagangan itu tentu melibatkan semua pihak terkait, pelapor, terlapor, pengacara, polisi, jaksa dan hakim. Semua proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan itu bisa ditawar dan diintervensi oleh rupiah.
"Kalau rupiah jadi panglimanya maka mekanisme di lapangan berjalan dinamis, tidak ada kententuan yang dipatuhi," jelas Nurokhman yang juga jurnalis senior di lingkungan Korps Adhyaksa.
[wah]
BERITA TERKAIT: