Ini Usaha yang Sudah Dilakukan Menhut Siti Atasi Bencana Asap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 16 Oktober 2015, 14:44 WIB
Ini Usaha yang Sudah Dilakukan Menhut Siti Atasi Bencana Asap
siti nurbaya/net
rmol news logo Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memadamkan kobaran api akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

"Kita sudah berupaya melakukan pemadaman dengan menumpahkan 76 juta liter air di enam provinsi dan juga kita sudah berusaha dengan teknik modifikasi cuaca hujan buatan dengan penaburan garam lebih dari 200 ton," urai Siti usai rapat dengan pimpinan DPR terkait kabut asap di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 16/10).

Selain itu, lanjut menteri asal Partai Nasdem itu, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan untuk pidana sekaligus perdatanya. Alhasil, sudah ada satu perusahaan yang masuk pengadilan untuk perdata.

"Saat ini sedang dilakukan penelitian terhadap 413 entitas bisnis yang lokasinya merupakan areal perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian LH atau dikeluarkan izinnya oleh pemda tetapi asal areanya dari kehutanan," tambahnya.

Ia juga memastikan sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan maupun pembekuan izin usahanya.

"Mungkin tidak bisa diselesaikan sekaligus sekarang, tetapi sesuai arahan Presiden Jokowi secara tegas dan konsisten pemerintah akan terus lakukan penindakan," jelasnya.

Untuk diketahui pula, beber Siti, di areal seluas 1,69 juta hektar yang terbakar ternyata 550 ribu hektar di antaranya merupakan lahan gambut. Sebab itulah pemerintah tetap melanjutkan evaluasi perizinan dan sedang disiapkan untuk melakukan kajian terhadap amdal.

"Jadi rupanya banyak izin-izin di waktu yang lalu terdapat banyak problem yang mana kita harus lihat, sehingga ke depannya dapat menjadi manfaat," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA