Khususnya terkait poin tujuh, yaitu pembangunan delapan blok rusunawa di Daan Mogot dan Muara Baru oleh swasta sebagai kompensasi atas proyek reklamasi di teluk Jakarta.
"Pasalnya, ketika rusunawa tersebut dibangun, belum ada surat penetapan lokasi oleh gubernur," kata anggota FPKS, Rois Hadayana Syaugie, sebagaimana diberitakan
RMOLJakarta, Sabtu (19/9).
Apalagi, menurut Rois, pengembang yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi, seharusnya mendapat persetujuan dari DPRD saat akan membangun rusunawa tersebut. Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a PP No. 27/2014.
"Pengalihan aset atau barang Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk tanah tersebut ke bentuk lain, baik setelah tanah matang itu telah tersedia atau belum tersedia, karena terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD sebelum ditetapkan oleh gubernur Provinsi DKI Jakarta," bebernya.
Kemudian, lanjut wakil ketua Komisi D ini, gubernur seharusnya juga menetapkan lokasi pembangunan rusunawa tersebut. Ketentuannya, minimal nilainya sama dengan kontribusi yang harus diserahkan.
"Inilah yang dilanggar gubernur, tidak ada persetujuan DPRD dan tidak ada penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur," tandas Rois.
Pada rapat paripurna, Rabu (16/9) lalu, Ahok memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P2APBD 2014. Namun, dia tak memaparkan menyangkut kompensasi pengerukan pulau di pantai utara ibukota tersebut.
Padahal, dalam paripurna sehari sebelumnya, FPKS mempertanyakan masalah tersebut, selain hal lain, seperti rendahnya penyerapan anggaran dan pembelian lahan RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat.
[ian]
BERITA TERKAIT: