Atas penggusuran tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mengganti rugi tanah dan bangunan warga. Namun begitu, warga harus terlebih dahulu menunjukkan sertifikat tanah kepadanya.
"Kalau punya bukti (sertifikat), ya dibayar," kata Ahok saat ditemui di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Ahok memiliki catatan bahwa sertifikat tanah di Bidaracina yang akan kena proyek sodetan itu adalah tanah atas nama Jiwasraya, Pemda, dan seorang warga bernama Hengky Saputra.
"Kasus Bidaracina beda dengan Kampung Pulo. Jadi mereka sudah duduk di atas tanah yang bersertifikat," ujarnya.
Kepada Hengky, Ahok meminta agar seperempat dari jumlah pembayaran ganti rugi dibagikan ke warga yang menempati tanahnya.
"Kami bilang ke Hengky, kami bilang seperempatnya kamu bagi ke yang dudukin tanah," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: