Kuasa hukum Gubernur Junaidi, Muspahin, menegaskan bahwa kabar kliennya berstatus tersangka tidaklah benar.
Hal itu berdasarkan penjelasan yang didapat Muspahin setelah menanyakan langsung kebenaran status tersangka kliennya kepada Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, sekira pukul 11.00 tadi.
"Bahwa pernyataan resmi Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri adalah, Bareskrim Mabes Polri tidak pernah menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka," kata Muspahin dalam keterangan persnya kepada redaksi, Rabu (13/5).
Dalam klarifikasinya, kata Muspahin, Brigjen Agus Rianto juga menjelaskan bahwa pemberitaan Gubernur Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terjadi karena adanya salah kutip dari wartawan.
"Oleh karena itu untuk kebenaran dan akurasi pemberitaan, kami meminta kepada rekan-rekan media agar dapat mengonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri," tukasnya.
Berita Gubernur Junaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi beredar luas kemarin. Dengan mengutip pernyataan Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Iqram, sejumlah media online memberitakan Gubernur Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M Yunus senilai Rp 5 miliar .
[dem]
BERITA TERKAIT: