Ricuh, Sidang Kasus Penipuan, Hakim Ketua Dicaci Maki Pengunjung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Mei 2015, 17:55 WIB
Ricuh, Sidang Kasus Penipuan, Hakim Ketua Dicaci Maki Pengunjung
foto:rmol
rmol news logo Sidang kasus penipuan sebesar Rp 7,2 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Tasikmalaya, tadi siang (Kamis, 7/5) diwarnai kericuhan.

Hakim ketua Agus Pancaran yang memimpin sidang jadi sasaran caci maki pengunjung sidang dan dituduh telah menerima suap dari pihak penggugat, Ong Sugiarto. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hakim Agus Pancaran yang bersikukuh menyidangkan kasus dengan terdakwa Oey Soetopo tersebut.

Kuasa hukum Oey berkeyakinan kasus yang menjerat kliennya tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan.

Seorang pengunjung sidang pun naik pitam dan mencaci maki hakim ketua Agus.

Kasus ini berawal saat Oey dan Ong bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong akan mendapat keuntungan dua persen. Namun dalam perjalanannya, uang keuntungan yang dijanjikan itu macet. Malah Tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,2 miliar yang justru dilunasi Oey. Belakangan, Ong tidak mengakui adanya pembayaran utang dari Oey. Bukti kuitansi pun tak ada.  Hingga akhirnya Ong melaporkan Oey ke Mabes Polri.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Egi Sujana, Mabes Polri telah menerbit surat agar dilakukan penyidikan ulang oleh penyidik lain di Polda Jabar. Namun rupanya surat tidak digubris oleh Polda Jabar dan Pengadilan Negeri Kelas II B Tasikmalaya.

Rencananya kubu terdakwa akan membawa kasus tersebut ke Komisi Yudisial.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA