Terpidana Narkoba Ini Depresi Berat Dengar Kabar Eksekusi Mati

Jumat, 24 April 2015, 20:40 WIB
rmol news logo . Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal melakukan eksekusi terpidana mati tahap dua terhadap perkara narkotika gelombang kedua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, beberapa saat lalu mengatakan, surat perintah pelaksanaan eksekusi telah dikeluarkan.

Kabar itu membuat terpidana mati kasus narkoba asal Palembang, Zainal Abidin menjadi depresi berat. Zainal saat ini telah pasrah atas keputusan tersebut dan menanti sisa kehidupan di LP Nusakambangan.

Pengacara Zainal, Ade Yuliawan mengungkapkan, informasi pelaksanaan eksekusi sudah ditetapkan usai KAA dan telah diterima kliennya secara langsung dari jaksa yang tugas di Kejari Palembang. Jaksa juga telah menyambangi kediaman terdakwa untuk menanyakan tempat pemakaman usai eksekusi.

"Sampai saat ini, mereka (keluarga Zainal) belum menjawab pertanyaan jaksa soal pemakaman itu. Sebab, sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan. Klien saya saat ini depresi berat," kata Ade saat berbincang dengan RMOL Sumsel, Jumat (24/4).

Meski pasrah, Ade bilang, kliennya tetap memiliki segelintir rasa optimis akan lolos dari jeratan eksekusi mati. Keyakinan itu dikarenakan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal sampai saat ini belum keluar.

Ade berharap, pelaksanaan eksekusi mati tetap dilakukan setelah adanya keputusan PK Zainal. Ia menilai, jika pelaksanaan tetap dilakukan meski putusan PK belum keluar, ini sangat tidak adil untuk kliennya. Apalagi, sudah diajukan sejak 15 tahun lalu dan baru menjelang pelaksanaan eksekusi PK diketahui sedang diproses Hakim Agung.

"Ini menyangkut nyawa manusia, bukan menyangkut bangunan, harta, tanah, atau benda lainnya. Jadi, eksekusi haruslah dilakukan dengan tetap memandang hak azazi manusia," tegas Ade.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Posma Nainggolan, mengatakan sampai saat ini PK Zainal masih diproses di MA. Ini dibuktikan dengan adanya salinan putusan yang diterima PN Palembang dari tangan MA.

"PKnya masih diproses. Soal pelaksanaan eksekusi, itu wewenang jaksa karena mereka eksekutornya," kata Posma singkat.

Diketahui,  Zainal divonis hukuman mati setelah kedapatan menyimpan 58,7 kilogram ganja di rumahnya yang terletak Jalan Ki Gede Ingsuro 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2, Palembang ditahun 2000.

Saat itu, di Vonis 18 tahun penjara. Setelah itu, diapun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun di vonis hukuman mati. Tak sampai disana, diapun mengajukan Kasasi di Mahmakama Agung namun ditolak. Mahkama Agung sendiri, menguatkan putusan pengadilan tinggi.

Kemudian, diapun mengajukan Garasi ke Presiden Jokowi. Namun, 2015 grasi tersebut ditolak Presiden. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA