Kasus yang cukup mencuat adalah siswa yang diduga terlibat peredaran ganja. Kedua karena kasus pencabulan ayah kandung kepada anak, dan yang ketiga hamil di luar nikah.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Cilacap Tanpa Kekerasan (PPT Citra), Achmad Arifin mengatakan PPT Citra memang tengah mendampingi kasus tersebut.
"Dalam hal ini kami menjadi mediator bagi korban (siswa-red) yang terkena persoalan hukum," ujarnya, Senin (13/4).
Ia menilai kasus yang terjadi pada anak semestinya bisa diselesaikan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Tidak harus memakai undang-undang pidana biasa," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, PPT Citra berpendapat agar hak-hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak wajib dikedepankan. Sebab, masa depan anak bakal dipertaruhkan.
"Kami mengusulkan, jadi penengah. Sedangkan keputusan tetap pada yang berwenang, yaitu Dinas Pendidikan," tandasnya.
Informasi yang dihimpun
Kantor Berita RMOL, kasus yang benar-benar clear adalah kasus hamil di luar nikah. Setelah pertemuan dengan PPT Citra, pihak sekolah memberi kebijakan agar siswa bersangkutan mengulang pada tahun ajaran berikut di semester yang sama.
Sedangkan kasus lainnya, PPT Citra mendorong pihak berwenang agar siswa bisa tetap mengikuti ujian nasional.
[zul]
BERITA TERKAIT: