Ade Swara 8 Tahun, Istrinya 7 Tahun

Selasa, 31 Maret 2015, 17:06 WIB
rmol news logo . Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara istrinya, Nurlatifah dituntut 7 tahun penjara. Untuk pidana denda, Ade diwajibkan membayar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Istrinya, Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik serta pencabutan hak untuk mendapatkan remisi.

Jaksa KPK menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang. RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pasangan suami istri Ade Swara dan Nurlatifah, duduk di persidangan terkait dugaan korupsi gratifikasi Surat Persetujuan pemanfaatan Ruang (SPPR).

Dalam analisa Yuridis disebutkan bahwa terdakwa dalam kurun wAktu 28 Desember 2011 sampai Juli 2014 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memebelanjakan/membayarkan pembelian aset berupa tanah dan bangunan Sebesar Rp. 27.365.150.000.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, menghambat program pemerintah, dan tidak secara tegas mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan bersikap sopan , ke dua terdakwa suami istri masih memiliki tanggungan keluarga 6 anak, terdakwa belum menikmati hasil tipikor (pemerasan red)," kata Jaksa KPK, Alandika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (31/3).

Sidang kembali digelar Selasa (7/4) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA