"Saya atas nama pribadi, atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, atas nama Gatot Pujo Nugroho mudah-mudahan DPRD Sumut itu tidak melanjutkan interpelasi," ujar politisi PKS ini di Medan, Sumut (Rabu, 11/3).
Gatot memang mengakui, hak mengajukan interpelasi merupakan hak konstitusi yang dimiliki seluruh anggota dewan. Namun menurutnya, terdapat cara lain yang bisa ditempuh untuk mempertanyakan persoalan yang dinilai butuh penjelasan dari pemprov.
"Kan ada cara yang lain seperti kemarin komisi C sudah berkonsultasi, apa counter part-nya komisi C Dispenda, BUMD. Mereka sudah mencecar kita mengapa PAD tidak tercapai dan sebagainya," ungkapnya seperti dikabarkan
MedanBagus.com.
Seperti diketahui, 50 lebih anggota DPRD Sumut sudah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot. Usulan tersebut segera diajukan ke Badan Musyawarah DPRD Sumut untuk dibahas dan diagendakan dalam jadwal sidang. (Baca:
57 Anggota Dewan Ajukan Hak Interpelasi ke Gubernur Gatot)
[rus]
BERITA TERKAIT: