Kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susanto mengatakan langkah praperadilan ini terinspirasi dari putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menganulir status tersangka Komjen BG dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Jangan hanya jenderal saja, sebagai warga negara Indonesia kami pun memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan," katanya, Selasa (24/2).
Polres Banyumas menetapkan Mukti Ali sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos dari Kementrian Pertanian sebesar Rp 440 juta. Bansos tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif Kementrian Pertanian. Kerugian negara ditaksir Rp 50 juta.
Joko menganggap langkah kliennya menempuh jalur praperadilan memiliki dasar yang kuat. Kliennya merupakan pedagang sapi yang bukan PNS atau penyelenggara negara sehingga tidak tepat dikenakan ketentuan UU 31/1999 tentang korupsi.
Sudah saya daftarkan ke PN Purwokerto. Nomor perkara 02/pidpra/2015/PN.Pwt," tegasnya.
Lebih lanjut Joko menambahkan, penetapan tersangka atas kliennya terasa janggal. Sebab kliennya hanya memfasilitasi lahan untuk peternakan sapi yang dimaksud. Pihaknya juga tidak mengetahui jika asetnya dijarah.
"Lalu korupsinya di sebelah mana?," cetusnya.
Kejanggalan lainnya, Mukti Ali bukanlah pihak yang langsung menerima bantuan. Sebab kliennya ini bukanlah ketua kelompok ternak. Joko kembali menekankan, kliennya ini hanya pihak yang turut memfasilitasi saja.
[wid]
BERITA TERKAIT: