Dua narapidana yang ditangkap tersebut adalah Syahroni Bin Hanafi, 38 tahun, penghuni kamar 39 blok B, warga Surabaya, Jawa Timur serta Budi Suparno alias Pace, 37, kamar 5 blok A. Keduanya terbukti menyimpan narkoba jenis sabu di selnya.
"Petugas behasil mengkap dua narapidana yang mengedarkan sabu di LP Nusakambangan," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Selasa (17/2).
Dari syahroni polisi menyita 0,05 gram dan 0,03 gram sabu serta dua penghisap pipet kaca dan satu alat berupa papan. Pace menyimpan tujuh bungkus plastik sabu, enam bungkus berisi 3,02 gram dan satu bungkus 0,2 gram sabu.
Saat ditanya apakah penangkapan ini terakit dengan sweeping menjelang eksekusi mati dua terpidana mati Bali nine, Ulung menampik. Menurut dia penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.
"Diduga masih ada yang bermain di dalam penjara," jelasnya.
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut, apakah berasal dari luar atau dari dalam penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: