Munas Hipmi Tak Tuntas, Gejolak Merembet ke Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Februari 2015, 17:59 WIB
Munas Hipmi Tak Tuntas, Gejolak  Merembet ke Daerah
rmol news logo . Tidak selesainya Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandung Jawa Barat pertengahan Januari lalu, membawa gejolak ke daerah. Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Provinsi Kalimantan Barat menggelar musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) memberhentikan pengurus yang lama.

"Dalam Munas Hipmi di Bandung kemarin, kami berpendapat ketua BPD Hipmi Kalbar tidak transparan dan melanggar kode etik. Makanya 12 dari 14 BPC Hipmi di Provinsi Kalbar menyampaikan mosi tidak percaya dan menggelar Musdalub pada Minggu (8/2) kemarin," kata Nedy Ahmad yang baru terpilih sebagai ketua BPD Kalbar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/2).

Menurut Nedy, saat Musdalub 12 pengurus BPC yang hadir kompak menyatakan pandangan. M Rifal selaku Ketua BPD Hipmi Kalbar sebelumnya dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan mengabaikan proses organisasi.

"Dia (M. Rifal) memberi dukungan resmi di Munas Bandung pada salah satu kandidat tanpa melalui koordinasi dengan pengurus. Tidak ada rapat pleno sebagaimana diatur AD/ART memberi pandangan di Munas," kata Nedy.

Tak hanya itu, saat semua pengurus BPC melakukan mosi tidak percaya hingga menggelar Musdalub, M Rifal menolak memberi penjelasan. Karena itu, atas saran dari pengurus BPP Hipmi yang baru saja dimisioner serta pimpinan sidang di munas kemarin, Musdalub pun digelar.

"Jadi, Musdalub ini sudah ada atas sepengetahuan pengurus pusat dan juga piminan sidang saat munas di Bandung kemarin. Rifal sendiri sudah kami undang, tapi mengatakan tidak mau hadir," katanya.

Terkait dukungan, Nedy menegaskan bahwa kepengurusan baru hasil Munaslub ini tidak menerima keputusan yang dibacakan M. Rifal saat di Bandung. Karena itu, dia menjamin, bila dukungan yang akan diberikan oleh BPD Kalbar akan berbeda dengan sebelumnya.

"Melalui rapat pleno kami sudah memutuskan mendukung Bahil Lahadalia sebagai Ketua Umum Hipmi. Dukungan ini akan kami sampaikan pada Munas lanjutan di Bogor mendatang," bebernya.

Secara terpisah M Rifal menilai Musdalub yang digelar melengserkan dirinya adalah tindakan illegal. Apalagi, dia mengaku tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti dituduhkan pengurus BPC. "Itu Musdalub ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART serta PO organisasi Hipmi," kata Rifal.

Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar, Fransisco Wardianus menegaskan, Musdalub adalah cacat hukum dan ilegal karena cenderung dipaksakan. Dia menjelaskan AD/ART Hipmi menjelaskan penyelenggaraan  Musdalub harus mengikuti beberapa langkah atau tahapan yang dilakukan.

Tahapan atau persyaratan itu, 2/3 (dalam pasal 15 poin 3) mendapat persetujuanan BPD Hipmi Kalbar dan disetujui  unsur BPP. "Saat ini tidak ada BPP karena sudah demisioner. Ini sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar dan itu salah," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA