Menteri Jonan Siap tindak Lanjuti Putusan Raker Komisi V

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 28 Januari 2015, 18:11 WIB
Menteri Jonan Siap tindak Lanjuti Putusan Raker Komisi V
ignasius jonan/net
rmol news logo Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar rapat kerja dengan Komisi V DPR RI siang tadi (Rabu, 28/1). Rapat tersebut membahas soal pemeriksaan semester I tahun 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemenhub.

Kesimpulan rapat yang di gelar di ruang rapat Komisi V gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, ini antara lain adalah, Komisi V DPR RI mengapresiasi Kemenhub terhadap hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2014 atas Laporan Keuangan Tahun 2013 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selanjutnya, Komisi V DPR RI meminta agar kemenhub dapat mempertahankan opini tersebut.

Kedua, Komisi V DPR RI meminta kemenhub untuk meningkatkan peran  pengawasan internal dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara di Kemenhub. Termasuk di antaranya  menertibkan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kemenhub sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara, sehingga temuan BPK yang serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ketiga, Komisi V DPR RI mendukung upaya Menteri Perhubungan untuk melakukan peningkatan standar SDM Kemenhub dalam rangka penyegaran transparansi dan peningkatan kinerja Kemenhub.

Sementara kesimpulan terakhir, Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub untuk segera menyelesaikan beberapa temuan dan menyampaikan evaluasi kepada Komisi V DPR RI dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan terhitung sejak hari ini.

Menanggapi 4 putusan raker itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyampaikan rasa terima kasih dan berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami atas nama Kemenhub mengucapkan terima kasih, akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin karena ada satu tadi yang deadline," tandas Menteri Jonan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA