Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Desa harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 27 Januari 2015, 09:17 WIB
Dana Desa harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan
ilustrasi
rmol news logo Dana desa yang digelontorkan pemerintahan jangan sampai sebatas program charity. Dana desa tersebut harus harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan dalam waktu panjang.

"Masyarakat nantinya akan semakin meningkat taraf hidupnya karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktifitas produktif," jelas Kholis Ridho, peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society), Selasa, (26/1).

Karena itu dia menegaskan, pengawasan pengguna dana desa tersebut tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya.

"Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilahkannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.

Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.

Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri. "Banyak yang bisa dimanfaatkan.

Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa.. Dana desa tersebut harus harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan dalam waktu panjang.

"Masyarakat nantinya akan semakin meningkat taraf hidupnya karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktifitas produktif," jelas Kholis Ridho, peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society),  Selasa, (26/1).

Karena itu, dia menegaskan, pengawasan pengguna dana desa tersebut tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya.

"Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilahkannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.

Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena. pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.

Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri. "Banyak yang bisa dimanfaatkan."

Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. "Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA