Sebelumnya Mendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Sekda Sumut Hasban Ritonga, karena yang bersangkutan diketahui memiliki masalah hukum.
Aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ahmad Riduan Hasibuan menyampaikan bahwa hal itu adalah kebijakan yang sangat positif sekaligus sebagai bentuk pembuktian bahwa pemerintahan Jokowi-JK komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Bendahara Umum PB PMII ini berharap bahwa statemen yang disampaikan Mendagri tidak menjadi isapan jempol semata setelah melihat banyaknya komentar tajam hadir ke permukaan, menanggapi masalah hukum dan status terdakwa yang disandang Hasban Ritonga yang baru dilantik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai Sekda dalam keadaan sakit yang sangat kronis.
Riduan mengungkapkan bahwa kejadian itu adalah pelajaran berharga bagi Mendagri dan Presiden agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan persoalan jabatan strategis di berbagai level pemerintahan. Serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut terlibat dalam melakukan pengawasan atas kasus korupsi di daerah, termasuk di Sumut.
"KPK harus turun ke Sumut. Sehingga KPK tidak hanya terlihat cepat jika menetapkan sesesorang menjadi tersangka dalam geliat politik semata," ujar aktivis muda NU ini dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Terakhir, Riduan berharap Keppres untuk membatalkan pelantikan Sekda Sumut wajib diterbitkan demi kebajikan, tidak boleh ditawar-tawar dan, Mendagri harus bertanggung jawab penuh mengawal persoalan ini.
Rabu (14/1) kemarin, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melantik terdakwa kasus sengketa lahan menjadi Sekda. Pengangkatan Hasban Ritonga berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi pada akhir Desember 2014 dengan nomor surat No 214/M/2014.
Sehari sebelum dilantik sebagai Sekda Sumut, Hasban Ritonga duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan dalam kasus sengketa Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing Medan. Hasban dibawa ke meja hijau lantaran dirinya menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat ia masih bertugas di Biro Aset. Ia dinilai merugikan PT Mutiara Development atas tapal batas itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: