Rabu (14/1) kemarin, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melantik terdakwa kasus sengketa lahan menjadi Sekda. Pengangkatan Hasban Ritonga berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi pada akhir Desember 2014 dengan nomor surat No 214/M/2014.
Anggota DPD RI asal Sumut Dedi Iskandar Batubara mengatakan, dari segi hukum memang tidak ada yang salah dalam pengangkatan Hasban Ritonga, karena kasunya belum berkekuatan hukum tetap (
inkracht). Namun dari segi etika, pengangkatan ini sungguh memalukan.
"Bang Hasban tidak bisa disalahkan, dia diusulkan oleh Gubernur dan disetujui oleh Mendagri dan Presiden," sebut dia di Jakarta, Jumat (16/1).
Namun begitu, tambah Dedi, Hasban sebenarnya juga bisa menolak jabatan itu. Hasban lebih
gentleman apabila tidak menerima jabatan itu hingga kasusnya tuntas di pengadilan.
"Secara etika, Bang Hasban bisa saja menolaknya," tandas Dedi yang juga aktivis Al Washliyah ini.
Sehari sebelum dilantik sebagai Sekda Sumut, Hasban Ritonga duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan dalam kasus sengketa Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing Medan. Hasban dibawa ke meja hijau lantaran dirinya menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat ia masih bertugas di Biro Aset. Ia dinilai merugikan PT Mutiara Development atas tapal batas itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: