Hasban Ritonga Tepat Jadi Sekda Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 14 Januari 2015, 15:16 WIB
Hasban Ritonga Tepat Jadi Sekda Sumut
Hasban Ritonga/net
rmol news logo . Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini melantik Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Pemprov Sumut.

Parsadaan Ritonga Dohot Boruna (PRDB) Indonesia mendukung pelantikan Hasban tersebut, meski saat ini Hasban berstatus terdakwa dalam kasus sengketa Sirkuit IMI di Jalan Pancing Medan oleh Pengadilan Negeri Medan. Hasban di PRDB adalah satu satu wakil ketua.

Sekretaris Umum PRDB Indonesia, Ihwan Ritonga mengatakan pihaknya tetap solid mendukung Hasban meskipun ada kasus hukum yang saat ini tengah menerpanya. Hasban Ritonga dilantik berdasarkan Keppres No 214/M/2014 pertanggal 29 Desember 2014.

Menurutnya, pengajuan Hasban menjadi Sekda berdasarkan kinerja, kepangkatan dan golongan yang pas untuk menempati jabatan Eselon I, bukan karena unsur politik.

"Hasban sudah tepat berdasarkan tingkat eselonnya. Jadi tidak ada alasan untuk mengindahkan Keppres tersebut," ungkap Ihwan Ritonga disela-sela pelantikan Hasban di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Medan (Rabu, 14/1).

Lebih lanjut ia menambahkan, apa yang menimpa Hasban saat ini tidak berkaitan dengan konstalasi politik yang terjadi di Sumut. Dan perkara ini pun sudah dianggap selesai.

"Oh tidak ada hubungannya dengan suhu politik di Sumut. Dan setahu kami, sudah ada perdamaian antara Pemprovsu denga pihak pengembang. Tinggal masalah persidangannya aja yang masih tetap dilanjutkan, itu lah keputusan Pengadilan Negeri kemarin," pungkas Ihwan Ritonga.

Hasban Ritonga sendiri mengaku akan tetap menjalani persidangan meski sudah menduduki posisi baru sebagai Sekda Provsu. "Jadwal persidangan tidak akan terganggu, saya yakin, saya tidak bersalah," ungkapnya dilansir dari MedanBagus.com. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA