PNS Bekasi Ini Dipecat Ketahuan Bolos 4 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Januari 2015, 12:07 WIB
PNS Bekasi Ini Dipecat Ketahuan Bolos 4 Tahun
rmol news logo Salah satu pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bekasi bernama H.M Sitanggang kini harus menghadapi sanksi pemecatan.

Sitanggang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Jatibening ketahuan telah membolos selama empat tahun.

"Sejak Juni 2010, dia tidak pernah masuk kerja lagi. Dia masih menerima gaji bulanan, tapi tidak menerima tunjangan-tunjangan," ujarSekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji di Kantor Walikota Bekasi, Senin (12/1).

Sitanggang yang sekarang sudah tidak berstatus PNS lagi, katanya, diberi hukuman berupa pemecatan karena telah melakukan pelanggaran berat.

Sementara PNS lainnya tidak menerima hukuman berat adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Satria, Muhammad Yunus dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Harapan Jaya, Ahmad Huzaifa.

Meski keduanya dicopot dari jabatannya masing-masing dan dikembalikan sebagai staf, statusnya tetap PNS. Yunus membolos sejak September 2014, sedangkan Ahmad absen sejak Mei 2014.

"Sebenarnya ketiganya sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Mereka juga sudah dipanggil, tapi engga pernah ngadep," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA