"Ada beberapa kendala mengapa capaian potensi penerimaan zakat profesi dari lingkungan PNS Kota Bekasi kurang maksimal," ujar Ketua Bazda Kota Bekasi, Paray Said di Bekasi, Jumat (9/1).
Padahal, katanya, potensinya sangat besar jika saja 17 ribu PNS mengeluarkan zakat profesi sebesar Rp50 ribu per bulan. Itu bisa mencapai Rp10,2 miliar per tahun.
"Sayangnya, pada tahun 2014 lalu zakat profesi hanya terkumpul sebanyak Rp4.553.344.560. Dari 57 SKPD dan 12 kecamatan yang ada hanya sekitar 20 yang sudah menyetor zakat profesinya," cetusnya.
Menurutnya, ada beberapa kendala mengapa penerimaan zakat profesi di lingkungan PNS Kota Bekasi kurang maksimal. Masalahnya, karena pergantian pucuk pimpinan di SKPD.
Terkait kewajiban zakat profesi, Said akan berupaya melakukan komunikasi kembali dan memberikan surat edaran serta sosialisasi kepada seluruh SKPD.
"Kita berharap pada 2015 ini bisa tercapai target perolehan zakat profesi PNS sekitar 70 persen," imbuhnya.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syar’i Bazda, bagi mereka yang memiliki total penghasilan setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari dan menyisakan minimal Rp1,6 juta per bulan diwajibkan mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen.
[zul]
BERITA TERKAIT: