Tertutup, Sidang Perdana Penganiaya PRT di Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Desember 2014, 16:41 WIB
Tertutup, Sidang  Perdana Penganiaya PRT di Medan
rmol news logo Kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan mulai dimejahijaukan. Pagi tadi, dua orang tersangka yakni MTA (17) dan MHB (17) mulai menjalani persidangan perdana mereka di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Nazzar Effriandi ini berlangsung tertutup karena kedua terdakwa masih berstatus di bawah umur. Terlihat kedua terdakwa didampingi oleh para kuasa hukum mereka, dan juga kedua orang tuanya, Syamsul Anwar dan Radika yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Lila Nasution, Lamria Sianturi dan Mirza Erwinsyah, menyatakan terdakwa MTA melakukan penganiayaan terhadap tiga PRT yang bekerja di rumah terdakwa, Jalan Beo 17, Medan Timur. Dia juga ikut membuang mayat PRT, Hermin Ruswidiawati alias Cici (54) yang tewas dianiaya tersangka lain, ke Kabupaten Karo.

Kepala Kejari Medan Samsuri yang hadir di pengadilan menyatakan, pihaknya mengenakan pasal 351 KUHPidana dan pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap terdakwa MTA. Sementara untuk terdakwa MHB ada pasal pembunuhan.

"Terhadap terdakwa MHB, ada pasal 338 KUHPidana," ujarnya seperti dilansir dari Medan Bagus.Com.

Terdakwa MHB, kata Samsuri, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersama tersangka yang lain. Makanya dijerat dengan kasus pembunuhan.

MTA dan MHB merupakan dua dari tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan tiga PRT hingga menderita luka, serta satu PRT meninggal dunia. Lima tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian maupun kejaksaan, dan segera diproses ke pengadilan.[wid/medanbagus.com]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA