Demikian disampaikan Koordinator Buruh Cilacap barat, Utun Abdullah, Senin (24/11).
Dua pelanggaran tersebut adalah sistem rayonisasi UMK yang tidak memiliki payung hukum jelas. Padahal, dalam audiensi yang dihadiri Pemkab Cilacap, DPRD dan buruh telah sepakat untuk menghapus sistem rayon dalam penetapan UMK Cilacap.
"Ini adalah pengkhianatan terhadap kesepakatan bersama," tegasnya.
Pelanggaran kedua, sebut Utun, adalah upah yang hanya Rp 1,1 juta untuk wilayah Cilacap barat berada dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Dengan upah serendah itu Pemkab Cilacap telah menciptakan kemiskinan secara sistematis," katanya
Penetapan UMK rendah tersebut mengindikasikan bahwa Pemkab Cilacap belum berpihak kepada masyarakat lemah. Pemkab dinilai lebih pro-pengusaha.
"Kami merasa dizalimi pemerintah," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu mengeluarkan UMK bagi seluruh kabupaten. Upah terendah harus dirasakan oleh buruh di Cilacap barat dan Kabupaten Banyumas, yakni Rp 1,1 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: