Aris Purno Hadi, kuasa hukum Fatimah mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres Metro Tangerang.
"Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," katanya, Sabtu (1/11).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta pada Selasa (7/1). Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya pun siap memberikan bukti.
"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," katanya.
Sementara itu, dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang digugat oleh anaknya Nurhana dan menantunya Nurhakim. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.
Atas keputusan hakim tersebut, penggugat berencana mengajukan banding. Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, menyatakan kliennya sangat yakin bisa mendapatkan hak atas kepemilikan tanah.
[wid]
BERITA TERKAIT: