KPK: Kukar Patut Dijadikan Contoh Pencegahan Korupsi bagi Daerah Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Oktober 2014, 10:16 WIB
KPK: Kukar Patut Dijadikan Contoh Pencegahan Korupsi bagi Daerah Lain
Adnan Pandu Praja/net
rmol news logo . Sikap tegas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang tidak pernah mengeluarkan izin tambang bahkan mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, tindakan Bupati Kukar tersebut patut dijadikan contoh bagi daerah lain.

"Bupati Kukar, patut dijadikan sebagai percontohan supervisi pencegahan korupsi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat berkeadilan." ungkapnya
kepada wartawan usai seminar dan lokakarya Pencegahan Korupsi untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Berkeadilan di ruang serbaguna Kantor Bupati Kutai Kartanegara, kemarin (Kamis, 23/10)

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, Kukar merupakan kabupaten dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar se-Indonesia (Rp. 7,603 triliun tahun 2014) sehingga perlu dikawal, agar penyelenggaraannya berjalan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat dan tentunya sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, sebagai kabupaten penghasil terbesar se-Indonesia, Kukar memiliki aktivitas penambangan yang banyak tentu saja rawan menimbulkan masalah.

Bupati Kukar Rita Widyasari menyambut baik atas perhatian yang diberikan KPK dan BPKP. Hal ini juga sesuai dengan keinginannya yang kuat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih, untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat kukar.

"Kami akan terus berkomitmen meyelesaikan masalah anggaran dan melakukan perencanaan yang baik agar penyelenggraan APBD bisa tepat dan terserap maksimal," tegas Rita Widyasari. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA