Fraksi Hanura Minta Kursi Wakil Ketua DPRD DKI Diperbanyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 September 2014, 13:27 WIB
Fraksi Hanura Minta Kursi Wakil Ketua DPRD DKI Diperbanyak
rmol news logo Partai Hanura mengusulkan agar jumlah wakil ketua DPRD ditambah, dari yang saat ini berjumlah empat menjadi lima. Padahal, usulan ini bertentangan dengan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD DPD (MD3).

Usulan lain datang dari Fraksi Golkar yang meminta kursi wakil komisi ditambah dari satu menjadi dua.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simajuntak mengemukakan, baik Hanura maupun Golkar mengajukan usulan tak lazim itu karena menganggap Jakarta merupakan ibukota  yang memiliki kekhususan tersendiri.

"Misalnya, jumlah anggota DPRD-nya saja 106 orang. Padahal dalam UU MD3 untuk DPRD provinsi maksimal memiliki anggota 100 orang," jelas Jhonny kepada wartawan di gedung DPRD Jakarta.

Kekhususan ini telah diatur dalam UU 29/2007 tentang DKI. Di mana, jumlah anggota dewan DKI sebanyak 125 persen dari jumlah anggota provinsi di daerah lain.

Partai Golkar sendiri beralasan penambahan jabatan wakil ketua komisiu ntuk mengurangi beban kerja wakil ketua komisi.

"Kata mereka (anggota DPRD dari Golkar) tugas wakil ketua komisi di DPRD Jakarta selama ini cukup berat. Itu harus dibagi agar lebih meringankan," kata Jhonny pula.

Diketahui, pimpinan DPRD DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam UU MD3 terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil. Sesuai aturan yang berlaku, lima partai yang masuk lima besar di Pemilihan Legislatif boleh menempatkan kadernya di jajaran pimpinan.

Dengan demikian, posisi ketua DPRD DKI periode 2014-2019 diisi PDI Perjuangan, dan empat wakilnya masing-masing dari Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.

"Ketentuan ini belum diputuskan, masih dalam tahap pembahasan di rapat tatib dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Jhonny menanggapi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA