Satgas Kostrad Gagalkan Penyelundupan 183 Kayu Ilegal di Kalbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Agustus 2014, 08:43 WIB
rmol news logo Satuan Petugas Yonif Linud 501/BY Pos Kout dipimpin oleh Kapten Inf Budi Prakoso menggagalkan penyelundupan kayu ilegal 183 batang di Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa pekan lalu.

Ratusan kayu jenis durian tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi itu diangkut dengan truk bernomor polisi KB 9242 AD yang dikemudikan Sai (46).

Truk tengah melintas tepat di depan Pos Kout Balai Karangan saat dicegat petugas Yonif Linud 501 pukul 18.00 WITA.

Selang beberapa jam kemudian, petugas lantas menyerahkan barang bukti kayu ilegal itu kepada Polsek Beduai atas nama Bripka Irawan, jabatan KA SPK RU III Polsek
Beduai.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA