Tarif perpanjangan jenis SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 160 ribu, naik dari tarif sebelumnya Rp 75 ribu.
"Mahal kali kenanya mau perpanjangan SIM C bang, padahal kalau buat baru aja tidak sampai segitu harganya," tutur Wahyu (25), warga Jalan Gaharu Medan, Kamis (7/8) siang seperti dikabarkan
Medan Bagus.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan menjelaskan, perpanjangan SIM C sebetulnya hanya dikenakan biaya Rp 75 ribu. Ia meminta agar warga yang mengalami kenaikan tarif perpanjangan SIM segera melapor.
"Jika ada dipungut biaya lebih, kita minta tolong laporkan kepada kami," pintanya.
[wid/mbc]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: