Di hadapan Majelis Hakim, Waspin Simbolon, Jaksa mendakwanya bersalah karena melanggar Pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, setelah yang bersangkutan tertangkap memperdagangkan 2 ekor kucing emas, 1 ekor owa dan 1 ekor siamang, di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, pada 7 April 2014 lalu.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan alias pledoi pada persidangan berikutnya.
"Saya akan mengajukan pledoi pak hakim," ujar Dede seperti dikutip dari
MedanBagus.com.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Dede Setiawan ditangkap oleh tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) yang menyamar ingin membeli satwa-satwa liar tersebut seharga Rp 25 juta. Setelah tiba di Jalan Ngumban Surbakti, terdakwa langsung diamankan.
[rus]
BERITA TERKAIT: