Seperti dilansir dari Antaranews, kericuhan terjadi karena para saksi dari beberapa parpol menggelar protes, menyusul banyaknya kotak suara yang tidak tersegel.
Sebelumnya, pada Selasa (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sampang melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif DPRD setempat di daerah pemilihan (Dapil) 2, yakni di Kecamatan Kedungdung. Perintah hitung ulang itu sesuai hasil Keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil Pemilihan Umum yang dilayangkan oleh Partai Nasdem Sampang.
Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena terjadi beberapa persoalan, sesuai dengan permohonan Partai Nasdem. Salah satunya, sesuai dengan permohonan pemohon bahwa perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong. Padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong.
Ada sebanyak 156 kotak suara di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, yang melakukan penghitungan ulang kali ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: