Seperti dituturkan Eko Susilo, warga Kampung Penggilingan RT 011/06, Cakung, Jakarta Timur. Dia mengeluhkan dipersulit dalam pengurusan akta kelahiran anak keduanya di Kecamatan Cakung.
"Suruh mondar-mandir sampai tiga bulan urus akta kelahiran anak saya," tutur Eko kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 26/6).
Padahal, lanjut dia, semua dokumen persyaratan sudah dilengkapinya mulai dari fotokopi KTP suami istri, kartu keluarga, surat keterangan dari RT/RW setempat dan juga kelurahan, termasuk dari bidan/rumah sakit, sampai surat keterangan dua orang saksi.
"Sekarang dibilang sudah telat harus ke dinas kependudukan, bukan urusan Kecamatan Cakung lagi," kesalnya.
Ia jelas merasa heran karena di awal-awal pendaftaran, petugas bersangkutan bilang tidak ada batas waktu dalam pembuatan akta kelahiran. Ia hanya diminta melengkapi persyaratan dokumen. Belakangan, petugas tersebut berdalih bahwa dua orang saksi harus turut dihadirkan.
"Bidan itu jadi saksi karena yang membantu lahiran istri saya kan sama saja. Setelah saya ngomel terus telepon ke teman yang ada di Pemda Deputi Gubernur DKI baru dikasih itu semua lembaran sampai berkas penerimaan buat diisi," bebernya.
Tak berhenti disitu saja kendala yang dihadapinya. Petugas yang melayaninya dengan berbagai alasan tiba-tiba mempertanyakan stempel dan nama jelas bidan yang membantu lahiran putrinya.
"Kemarin kenapa tidak ngomong, jadi nggak mondar-mandir," kata Eko.
"Seminggu yang lalu aku kesitu dibilang suruh ke Dinas Catatan Sipil, dekat RS Persahabatan. Tapi pas kesitu (Dinas Dukcapil) diceletuki kok tidak ada tanda tangan kecamatan," ucapnya.
Eko tak menyangka proses pembuatan akta kelahiran ternyata berbelit-belit. Jika pun memang ada pungutan, Eko tetap menolak memberikannya.
"Lah kan katanya gratis bikin akta kelahiran," cetusnya.
[wid]
BACA JUGA: