Malu Dapat WDP, Gubernur Sulteng Sorot Kinerja Wagub dan Sekda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Mei 2014, 15:58 WIB
Malu Dapat WDP, Gubernur Sulteng Sorot Kinerja Wagub dan Sekda
Longki Djanggola /net
rmol news logo Laporan keuangan Pemprov Sulawesi Tengah tahun 2013 mendapat hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan hasil WDP ini, Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola memastikan akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja sejumlah pejabat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) termasuk kinerja Sekretaris Daerah Pemprov Sulawesi Tengah H Amdjad Lawasa sebagai pembina kepegawaian.

"Saya akan melakukan evaluasi kinerja semua pejabat yang berkompoten dengan LKPD, termasuk pejabat SKPD yang bertanggung jawab dengan temuan BPK," tegas Longki kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (28/5).

"Saya minta pak Sekprov sebagai pembina kepegawaian untuk mengfungsikan pengawasan, bukan soal pengembalian dananya, tapi saya malu," imbuhnya.

Sebagai gubernur, ia akui memang hasil itu tanggung jawabnya. Tapi ia mengingatkan, untuk masalah teknisnya sesuai aturan perundang-undangan berada di tangan wakil gubernur dan sekretaris provinsi.
 
"Jadi bukan tanggung jawab saya semata. Tugas wagub dan sekprov sangat jelas dalam perundang-undang, apalagi tugas Sekprov sebagai Pembina kepegawaian," terangnya.

Longki pun meminta untuk menanyakan detail masalah tersebut kepada wagub, sekprov dan inspektorat yang lebih memahami secara teknis.

Sebelumnya, Longki saat memberikan sambutan pada acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di ruang sidang DPRD Sulteng di Palu Senin (27/5) dengan tegas meminta agar Wagub H Sudarto dan Sekprov Amdjad untuk lebih fokus bekerja membenahi persoalan yang menjadi temuan BPK.

"Masalah keuangan tahun berikut kita akan diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," pinta mantan Bupati Parimo ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA