Setelah Sempat Kabur, Dukun Pengganda Uang Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 April 2014, 18:32 WIB
Setelah Sempat Kabur, Dukun Pengganda Uang Dibekuk
rmol news logo Laki-laki berusia 44 tahun ini berinisial AM. Dia harus berurusan dengan polisi. Gara-gara tersangkut penipuan.

Ya, AM jadi dukun pengganda uang. Korbannya pedagang kelontongan di Pasar Baru, Cihideung. Pelaku sempat kabur ke luar kota dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cihideung di kawasan Sudimampir Kabupaten Bandung, kemarin malam.
 
Menurut Kapolsek Cihideung Kompol Gandi Jukardi, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari beberapa saksi menyebutkan pelaku ternyata berada di Kabupaten Bandung.
 
“Modusnya dengan jumlah uang tertentu bisa menjadi berlipat ganda sampi ratusan kali lipat. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
 
Kepada polisi AM mengaku melakukan penipuan tersebut karena sedang terlilit utang. “Hutang saya ke rentenir Rp 38 juta. Saya bingung harus mencari kemana,” kata AM.
 
Awalnya AM meminjam uang ke rentenir Rp 10 juta. Sedianya uang tersebut untuk keperluan modal usaha. Tapi uang keburu habis dan tidak membisa membayar hutang. “Karena tidak dibayar, bunganya berkembang hingga mencapai Rp 38 juta,” kata AM.
 
Ditambahkan AM dirinya mendapatkan ide melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang setelah melihat tayangan televisi. Awalnya korban bernama Nono (58) meminta obat kepada AM agar laris jualan di tokonya. “Karena sedang bingung saya manfaatkan saja korban dengan berpura-pura bisa mengandakan uang,” ujar lelaki yang baru melangsungkan pernikahan seminggu lalu ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA