Sampai saat ini aparat Kepolisian Republik Indonesia sudah menjerat 60 orang dan 1 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Perusahaan yang dijerat adalah PT NSP. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: