Polisi Bandung Bekuk Penjual Mi Berformalin Beromzet Jutaan per Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 Maret 2014, 12:48 WIB
Polisi Bandung Bekuk Penjual Mi Berformalin Beromzet Jutaan per Hari
foto: net
rmol news logo Polrestabes Bandung kembali berhasil mengungkap sindikat penjualan mi berformalin.

Sindikat yang diduga melakukan kecurangan-kecurangan terhadap pedagang dalam urusan pangan ini berhasil dibekuk aparat berkat laporan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Mashudi, membenarkan bahwa satuan sub II Unit II Res Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kecurangan yang berhubungan dengan urusan pangan pada Senin lalu, dengan menangkap tersangka BS (59).

Pria asal Banyuwangi yang ditangkap di kawasan bypass jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung itu, diintai petugas selama beberapa hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 35 karung berukuran 50 kg berisi mi basah yang mengandung formalin yang siap edar dengan berat bruto 1.500 Kg beserta bahan kimia formalin.

Menurut keterangan tersangka, dirinya baru sekitar tiga bulan melakukan bisnis tersebut dengan omzet per hari mencapai Rp 10 juta. Targetnya adalah pedagang di wilayah Pasar Caringin dan Pasar Andir, kota Bandung.

"Kurang lebih baru tiga bulan, dan per hari saya memproduksi bisa menghasilkan 500 Kg dan dijual Rp 4.000 per kilonya," ujar BS di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (8/3),

Kapolrestabes Bandung, Kombes Mashudi, menjelaskan, masyarakat di daerah setempat resah dengan adanya penjualan mie berformalin. Menyikapi informasi tersebut, Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penggeledahan ke TKP pada hari Senin (3/3).

Akibat perbuatannya, BS  terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar karena melanggar pasal 136 huruf b UU RI 18/2012 tentang pangan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA