“Gerakan ini sebagai bentuk keprihatinan kami sebagai karyawan. Perusahaan menjadi kritis yang pada akhirnya bisa tutup karena sejumlah peraturan pemerintah,†kata salah seorang karyawan PT NNT, Yoesrawan Galang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.
Yoesrawan bilang, peraturan pemerintah itu adalah peraturan bea keluar progresif (Permenkeu No. 6 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri (keharusan membangun smelter). Kata dia, tidak hanya karyawan reguler yang ikut serta membubuhkan tanda tangannya, tapi pembantu rumah tangga, tukang sapu, dan tukang kebun juga ikut serta. Adapun karyawan di PT NNT sendiri sekitar 9 ribu orang.
“Tandatangan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI,†kata dia.
Senior Specialist Medrel PT NNT Ruslan Ahmad mengatakan sejak 12 Januari lalu perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan ekspor konsentrat karena adanya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Bahkan kami belum mempunyai rencana untuk mengekspor hingga kuartal pertama tahun 2014 ini,†katanya.
Dia juga bilang, bea keluar progresif sebesar 25% dari penerimaan tahun 2014 hingga 60% tahun 2016 dinilai sangat memberatkan perusahaan serta tidak sejalan dengan kontrak karya.
“Padahal, kontrak karya menjadi pedoman utama kami secara legal beroperasi. Terkait pemurnian di dalam negeri, pada dasarnya sudah kami lakukan di PT Smelting Gresik sebanyak 20-23% sesuai kapasitas smelter Gresik,†jelasnya.
Menurut informasi yang diterima Ruslan, PT NNT sudah melakukan pemutusan kontrak dengan sebagian perusahaan pendukung yang menjadi.
[sam]