Puluhan Perusahaan Tambang di Sulteng Nunggak Pajak dan Royalti ke Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Februari 2014, 21:17 WIB
rmol news logo Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengingatkan perusahaan tambang dan mineral di wilayahnya untuk segera membayar pajak dan royalti sesuai ketentuan berlaku. Jika tidak, ia tak segan-segan mengusulkan ke Menteri ESDM agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan bersangkutan dicabut.

Longki memaparkan, berdasarkan data diperolehnya, saat ini terdapat puluhan perusahaan pemegang IUP baik tingkat kabupaten dan kota di wilayah Sulteng
menunggak kewajiban pajaknya ke negara dan juga rolyati ke daerah setempat. Jumlah yang belum dibayarkan itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk lebih memastikannya, lanjut dia, Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Sulteng saat ini tengah mendata kembali perusahaan penunggak pajak dan royalti itu.

"Bila datanya sudah lengkap akan kami beritahu kepada pemilik perusahan pemegang IUP dan jika mereka tidak mau membayar, saya akan  usulkan kepada Kementerian ESDM agar IUP-nya dicabut,"  kata Longki Djanggola kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (25/2).

Menurut dia, potensi tambang dan mineral Sulteng sangat melimpah. Namun potensi ini justru dinikmati pihak luar dan bukan daerahnya. Karenanya ia menyambut baik upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemda dalam hal penataan perusahaan pengelolaan minerba.

Untuk diketahui, dalam pertemuan antara Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan  Dadang Suwarna, Wakil Ketua KPK Busyro Mukadas, Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta Gubernur Sulawesi Tengah  belum lama ini di Palu terungkap fakta bahwa ada sekitar 29 perusahan pemegang IUP  tidak begitu jelas kontribusinya kepada negara melalui pajak termasuk juga membayar royaliti kepada Pemda setempat.

Sesuai data wilayah Sulteng, terdapat 443 perusahan tambang mineral, namun baru sekitar 363  perusahan yang memegang IUP. Sementara yang tervalidasi sesuai NPWP, ada 334  perusahan. Sedangkan berdasarkan surat pemberitahuan pajak penghasilan tercatat ada 316 pemegang IUP yang memiliki NPWP.

Padahal, dalam laporan peredaran usaha tahun 2010, omzet perusahaan-perusahaan pemilik IUP itu mencapai Rp 1,063 triliun namun pembayaran pajak hanya berkisar Rp 7,2 miliar. Begitu juga tahun 2012 peredaran usaha yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun dengan pajak dibayarkan Rp 3 miliar.

"Saya prihatin Jiika melihat omset yang dilaporkan perusahan pemegang IUP  cukup besar, tapi pembayaran pajaknya begitu kecil, belum lagi untuk royalitI kepada Pemda," ungkapnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA